Rabu, 10 Maret 2010

Aspek-Apek Hukum Ketenagakerjaan Dalam Pembangunan Industri Pariwisata Sebagai Industri Gaya Baru Dalam Rangka Menciptakan Lapangan Kerja

Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu era industri yang sama sekali berbeda dan baru yang didasarkan kepada ilmu-ilmu yang baru. Industri yang baru itu mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dan memperluas kesempatan kerja adalah industri pariwisata. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode deskriptif dan empiris yaitu selain menggunakan bahan kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berlaku, juga mengadakan penelitian ke lapangan untuk mengetahui sejauh manakah sektor pariwisata dapat menciptakan lapangan kerja. Meskipun industri pariwisata besar sekali andilnya bagi pemerintah dalam membuka lapangan kerja, namun berdasarkan penelitian, masih banyak kendala-kendala yang menghambat kelancaran dunia usaha kepariwisataan baik dari masyarakat pencari kerja maupun dari aparat pemerintah sendiri.
Pariwisata yang merupakan salah satu sektor yang kompleks, dapat menciptakan lapangan kerja baru yang memberi dampak positif pada tenaga kerja seperti di hotel, motel, losmen, dusun wisata, atau tempat penginapan lainnya, catering, restoran, kedai kopi, maskapai penerbangan biro perjalanan, angkutan laut, angkutan darat yang usaha perjalanan lainnya, usaha cenderamata, kerajinan tangan dan perdagangan, sektor hiburan, di kantor-kantor pemerintah yang berkaitan, penterjemah, pramuwisata dan di lembaga-lembaga pendidikan pariwisata baik yang formal maupun non formal. Karena itu sebagaimana yang tercantum dalam GBHN, pembangunan pariwisata perlu ditingkatkan untuk memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Dalam meningkatkan pembangunan pariwisata ini, diperlukan tenaga kerja yang trampil, terdidik dan terlatih sehingga semua bidang yang masih ditangani oleh tenaga kerja asing pendatang dapat beralih kepanfkuan putera-putera Indonesia.

pengertian Industri Pariwisata
Industri pariwisata tidak sama dengan pandangan kebanyakan orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksinya. Menurut A.G.B. Fisher1, industri pada umumnya dapat dikualifikasikan atas tiga golongan yang penting yaitu:
- Primary industry seperti pertanian, pertambangan, peternakan, dan industri dasar lainnya.
- Secondary industry seperti manufacturing, constructions (pembuatan jembatan, gedung-gedung, dan perumahan lainnya).
- Tertiary industry seperti perdagangan, transportasi, akomodasi, komunikasi dan fasilitas pelayanan lainnya.

Fungsi industri Pariwisata
Industri pariwisata selain mempunyai fungsi yang penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, juga mempunyai fungsi sebagai sarana pendorong bago pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa. Sehubungan dengan itu, perlu adanya langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata.

Pentingnya hukum Kepariwisataan dalam industri Pariwisata
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar merupakan hukum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan adanya hukum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi tenaga kerja itu sendiri.

Studi terhadap izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri di Kotamadya Dati II Ujung Pandang)

Pembangunan industri diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikkan pangsa pasar dalam negeri dan pasar luar negeri dengan selalu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berasaskan pembangunan yang berkelanjutan. Kecuali pertumbuhan ekonomi, ternyata telah terjadi pula akibat negatif yaitu perusahaan industri (pabrik-pabnk) masih saja melakukan pencemaran lingkungan, diantaranya dengan cara membuang limbah cairnya ke dalam air (sungai} yang melampaui baku mutu limbah cair. Diduga bahwa hal itu disebabkan karena pengaturan hukum tentang izin pembuangan limbah cair ke dalam air dan kegiatan industri kurang memadai.
Masalah yang diteliti pada pokoknya di rumuskan sebagai berikut:
a.Bagaimanakah pengaturan hukum tentang cara penetapan baku mutu limbah cair yang dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air?

b.Bagaimanakah konsistensi (sinlaronisasi) ketentuan tentang penetapan baku mutu limbah cair yang dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air dengan peraturan perundang-undangan terkait?

c.Bagaimanakah penegakan hukum tentang ketentuan izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatanindustri?

d.Bagaimanakah dampak ekonomis pengaturan hukum pemberian izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri?
Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif dan empiris, yang berlokasi di Kotamadya Ujung Pandang dan Jakarta. Hasil penelitian ini pada pokoknya sebagai berikut:

1. Pengaturan hukum tentang cara penetapan baku limbah cair yang akan dituangkan dalam izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri berdasarkan PP No.20 tahun 1990 sebagai salah satu aturan pelaksanaan UULH adalah kurang memadai, yaitu berlaku secara umum untuk industri yang sejenis tanpa mengatur memperhitungkan jumlah perusahaan industril pabrik yang akan membuang limbah cairnya ke sungai yang telah ditentukan, dan tidak adanya pengaturan bahwa sungai tertentu ditetapkan sebagai tempat pembuangan limbah cair. dan kegiatan industri (pabrik). Pengaturan demikian itu tidak dapat dipakai untuk mengantisipasi perkembangan jumlah kegiatan industri (pabrik) di masa yang akan datang, yaitu dengan semakin besarnya jumlah pabrik yang akan membuang limbah cairnya ke sungai tersebut, maka dapat diperkirakan bahwa ambien sungai tersebut akan terlampauilsungai tersebut akan tercemar.

2.Tidak terdapat sinkronisasi peraturan antara PP No.20 tahun 1990 dengan Perda Kotamadya Dati II Ujung Pandang No.5 Tahun 1993 dan petunjuk pelaksanaan Perda tersebut, dalam Pasal 26 ayat (3) PP No.20 tahun 1990 menyatakan, bahwa izin pembuangan limbah cair dicantumkan dalam izin Ho, sedang Perda tersebut tidak mencantumkan izin pembuangan limbah cair ke dalam air sebagai syarat pemberian izin tempat usaha Ho. Demikian pula keputusan Menteri Perindustrian No.150 Tahun 1995 pada Pasal 2 ayat (4) tidak mencantumkan izin pembuangan limbah cair ke dalam air sebagai syarat pemberian izin usaha industri, karenanya dengan izin usaha industri sebagai dasar hukum bagi perusahaan industri untuk berproduksi sebesar-besamya tanpa memiliki izin pembuangan limbah cair ke dalam air yang berakibat tercemamya air (sungai).

3. Penegakan hukum mengenai ketentuan izin pembuangan limbah cair ke dalam air di Kotamadya Ujung Pandang masih sangat lemah, baik dari aspek administratif, dari aspek perdata maupun dari aspek pidana.

4. Dampak ekonomis pengaturan pemberian izin pembuangan limbah cair ke dalam air dari kegiatan industri, yaitu biaya pengadaan dan pengoperasian alat pengolah limbah cair bagi perusahaan industri di Kotamadya Ujung Pandang, berpengaruh terhadap biaya produksi bagi perusahaan industri yang bersangkutan.